Pertama, komposisi sistem
1. Sistem deteksi kelebihan beban jalan raya tanpa henti umumnya terdiri dari pengumpulan informasi kelebihan beban kendaraan barang di bagian depan dan sistem forensik serta manajemen informasi kelebihan beban kendaraan barang di bagian belakang.
2. Sistem pengumpulan informasi dan forensik kendaraan angkutan barang front-end umumnya terdiri dari peralatan penimbangan non-stop, peralatan pendeteksi ukuran profil kendaraan, peralatan pengenalan dan penangkapan pelat nomor, detektor kendaraan, peralatan pengawasan video, peralatan pelepasan informasi, rambu lalu lintas , fasilitas catu daya dan proteksi petir, lemari kendali di lokasi, peralatan pengumpulan dan pemrosesan informasi serta transmisi jaringan, area penimbangan dan deteksi tanpa henti, penandaan rambu lalu lintas dan fasilitas pendukung terkait.
3. Platform pengelolaan informasi kelebihan beban kendaraan angkutan barang back-end (termasuk penegakan langsung) umumnya terdiri dari platform pengelolaan informasi kelebihan beban kabupaten (kabupaten), kota dan provinsi (termasuk penegakan langsung).
2. Persyaratan fungsional
1. Persyaratan fungsional peralatan penimbangan nonstop
1.1 Rentang kecepatan pengoperasian
Kisaran kecepatan alat penimbangan nonstop adalah (0,5~100) km/jam agar kendaraan barang melewati area deteksi nonstop.
1.2 Tingkat ketelitian total berat kendaraan
(1) Kesalahan maksimum yang diperbolehkan dalam penimbangan berat total kendaraan dan muatan dalam rentang kecepatan pengoperasian alat penimbangan non-stop yang diperbolehkan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan dan persyaratan tingkat ketelitian 5 dan 10 dalam JJG 907 "Peraturan Verifikasi Alat Timbang Otomatis Kendaraan Jalan Raya Dinamis" (Tabel 2-1).
Tabel 2-1 Kesalahan maksimum yang diijinkan pada penimbangan dinamis dari total berat kendaraan
(2) Ketika kendaraan barang melewati area deteksi penimbangan tanpa henti dengan perilaku mengemudi yang tidak normal seperti sering berakselerasi dan melambat, melompati timbangan, berhenti, tikungan S, menyeberang, garis tekanan, mengemudi mundur atau berhenti-dan-pergi di a dalam jangka waktu yang singkat, tingkat ketelitian terhadap berat total kendaraan alat timbang nonstop tidak boleh lebih rendah dari ketentuan dan persyaratan Tabel 2-1. (Menekan jalur dan mengemudi ke arah berlawanan itu penting).
1.3 Sel beban yang digunakan pada peralatan penimbangan non-stop harus mematuhi ketentuan dan persyaratan "Sel Beban" GB/T7551, masa pakai harus ≥ 50 juta gandar, dan tingkat perlindungan sel beban yang digunakan dalam non- penghentian penimbangan tidak boleh kurang dari IP68. 。
1.4 Waktu kerja rata-rata bebas masalah dari peralatan penimbangan non-stop tidak boleh kurang dari 4000 jam, dan masa garansi komponen utama tidak boleh kurang dari 2 tahun, dan masa pakai tidak boleh kurang dari 5 tahun.
1.5 Persyaratan perlindungan pemadaman listrik
(1) Saat listrik dimatikan, peralatan penimbangan non-stop harus dapat secara otomatis menyimpan parameter dan informasi penimbangan yang disetel saat ini, dan waktu penyimpanan tidak boleh kurang dari 72 jam.
(2) Jika terjadi pemadaman listrik, jam internal peralatan penimbangan non-stop tidak boleh kurang dari 72d.
1.6 Persyaratan perawatan anti korosi
Bagian logam yang terbuka dari peralatan penimbangan non-stop harus diperlakukan dengan perlakuan anti korosi sesuai dengan ketentuan yang relevan dari GB/T18226 "Kondisi Teknis Anti Korosi Komponen Baja pada Rekayasa Lalu Lintas Jalan Raya".
1.7 Kesalahan pengukuran kecepatan detektor kendaraan pada peralatan penimbangan non-stop harus ≤± 1km/jam, dan keakuratan deteksi arus lalu lintas harus ≥99%.
1.8 Persyaratan teknis pemisah kendaraan untuk alat timbang nonstop adalah sebagai berikut:
(1) Keakuratan deteksi jumlah sumbu harus ≥98%.
(2) Kesalahan deteksi jarak poros harus ≤± 10cm.
(3) Keakuratan klasifikasi kendaraan harus ≥ 95%.
(4) Tingkat pengenalan lintas saluran harus ≥98%.
1.9 Kisaran suhu lingkungan kerja yang berlaku harus memenuhi -20°C~+80°C, dan indikator teknis ketahanan kelembaban lingkungan harus memenuhi peraturan dan persyaratan peralatan mekanik dan listrik luar ruangan yang relevan dari JT/T817 "Persyaratan Teknis Umum dan Metode Pengujian Peralatan Sistem Elektromekanis Jalan Raya".
1.10 Tindakan tahan hujan dan tahan debu harus diambil, dan tingkat perlindungan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan JT/T817.
2. Persyaratan fungsional peralatan pengujian ukuran profil kendaraan
2.1 Ketika kendaraan barang melewati area deteksi penimbangan tanpa henti dengan kecepatan (0,5~100) km/jam, kendaraan tersebut harus dapat secara otomatis menyelesaikan deteksi cepat dimensi geometris dan model panjang 3D secara real-time , lebar dan tinggi kendaraan angkutan, dan menampilkan hasil identifikasi yang benar. Waktu respons tidak boleh kurang dari 30 ms, dan waktu untuk menyelesaikan satu deteksi dan hasil keluaran tidak boleh lebih dari 5 detik.
2.2 Rentang pengukuran geometrik panjang, lebar dan tinggi kendaraan barang harus memenuhi persyaratan Tabel 2-2.
Tabel 2-2 Rentang pengukuran alat uji ukuran profil kendaraan
2.3 Resolusi pengukuran dimensi geometris panjang, lebar dan tinggi kendaraan angkutan tidak lebih dari 1mm, dan kesalahan pengukuran peralatan pendeteksi ukuran garis besar kendaraan harus memenuhi persyaratan berikut dalam kisaran 1~100km/kecepatan operasi normal : (dalam hal kecepatan lari, harus sesuai dengan persyaratan alat penimbangan dinamis sebelumnya).
(1) Kesalahan panjang≤±500mm;
(2) Kesalahan lebar≤±100mm;
(3) Kesalahan ketinggian ≤± 50mm.
2.4 Frekuensi deteksi titik laser peralatan pengujian ukuran profil kendaraan harus ≥1kHz, dan harus memiliki 9 jenis model kendaraan dan fungsi deteksi kecepatan kendaraan yang ditentukan dalam kendaraan bermotor GB1589 "Ukuran Garis Besar, Beban Gandar dan Batas Kualitas Mobil, Trailer dan Kereta Mobil".
2.5 Ini harus memiliki fungsi kendaraan angkutan paralel, penilaian keadaan mengemudi tikungan S, pelindung material hitam dan deteksi ukuran geometris profil kendaraan kargo material reflektifitas tinggi.
2.6 harus memiliki klasifikasi model kendaraan bermotor angkutan, volume lalu lintas, kecepatan lokasi, jarak waktu depan, mengikuti persentase mobil, jarak depan, fungsi deteksi waktu hunian. Dan keakuratan klasifikasi model kendaraan bermotor angkutan barang harus ≥ 95%.
2.7 Kisaran suhu lingkungan kerja yang berlaku harus memenuhi -20 °C ~ +55 °C, dan indikator teknis ketahanan kelembaban lingkungan harus memenuhi peraturan dan persyaratan peralatan mekanik dan listrik luar ruangan yang relevan dari JT/T817 "Persyaratan Teknis Umum dan Metode Pengujian Peralatan Sistem Elektromekanis Jalan Raya".
2.8 Peralatan pengujian ukuran profil kendaraan laser harus dipasang dengan gantry dengan saluran pemeliharaan
2.9 Tingkat perlindungan peralatan pengujian ukuran profil kendaraan tidak boleh kurang dari IP67.
3. Persyaratan fungsional untuk peralatan pengenalan dan penangkapan pelat nomor
3.1 Persyaratan fungsional peralatan pengenalan dan penangkapan pelat nomor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang relevan dari GB/T 28649 "Sistem Identifikasi Otomatis Pelat Nomor Kendaraan Bermotor".
3.2 Peralatan pengenalan dan penangkapan pelat nomor harus dilengkapi dengan lampu pengisi atau lampu berkedip, yang harus dapat dengan jelas menangkap nomor kendaraan yang melewati area deteksi penimbangan tanpa henti dalam kondisi cuaca apa pun, dan menghasilkan hasil identifikasi yang benar.
3.3 Peralatan pengenalan dan penangkapan pelat nomor harus ≥ 99% dari akurasi pengenalan pelat nomor di siang hari, dan akurasi ≥95% dari pengenalan pelat nomor di malam hari, dan waktu pengenalan tidak boleh lebih dari 300ms.
3.4 Gambar pelat nomor kendaraan angkutan yang dikumpulkan harus ditampilkan dengan jelas dalam format JPG lebar penuh, dan hasil pengenalan harus mencakup waktu pengenalan, warna pelat nomor, dll.
3.5 piksel pengambilan gambar pengenalan pelat nomor tidak boleh kurang dari 5 juta, piksel gambar pengambilan lainnya tidak boleh kurang dari 3 juta, kendaraan angkutan melalui area deteksi penimbangan tanpa henti, harus menangkap bagian depan kendaraan, dua sisi dari kendaraan dan bagian belakang kendaraan total tidak kurang dari 4 gambar definisi tinggi.
3.6 Menurut informasi gambar definisi tinggi depan, area pelat nomor kendaraan angkutan, karakteristik depan dan kabin, warna depan, dll., harus dapat dengan jelas membedakan jumlah gandar, warna bodi, dan situasi dasar barang yang diangkut sesuai dengan informasi gambar definisi tinggi di samping kendaraan; berdasarkan informasi gambar definisi tinggi di bagian belakang kendaraan, nomor plat ekor, warna bodi, dan informasi lainnya dapat dibedakan.
3.7 Setiap gambar harus ditumpangkan dengan informasi seperti tanggal deteksi, waktu pengujian, lokasi pengujian, berat total kendaraan dan muatan, dimensi kendaraan, nomor peralatan forensik gambar, anti-pemalsuan dan informasi lainnya.
3.8 Bandwidth saluran transmisi informasi gambar yang ditangkap tidak boleh kurang dari 10Mbps.
3.9 Seharusnya memiliki fungsi pemeriksaan mandiri seperti komunikasi tidak normal dan kegagalan daya.
3.10 Kisaran suhu lingkungan kerja yang berlaku harus memenuhi -20 °C ~ +55 °C, dan indikator teknis ketahanan kelembaban lingkungan harus memenuhi peraturan dan persyaratan peralatan mekanik dan listrik luar ruangan yang relevan dari JT/T817 "Persyaratan Teknis Umum dan Metode Pengujian Peralatan Sistem Elektromekanis Jalan Raya".
3.11 Tingkat perlindungan peralatan pengenalan dan penangkapan pelat nomor tidak boleh kurang dari IP67.
4 Persyaratan Fungsional Peralatan Pengawasan Video
Kamera pengintai video 4.1 harus memiliki fungsi kamera siang dan malam inframerah, dan harus mampu mendeteksi area penimbangan tanpa henti dari fungsi kamera serba, dan menghemat tidak kurang dari 10 detik kendaraan angkutan barang ilegal yang kelebihan beban data video pengumpulan bukti.
4.2 Ia harus memiliki fungsi diagnosis mandiri, kalibrasi bidang pandang, dan kompensasi otomatis.
4.3 Gambar video forensik tidak boleh kurang dari 3 juta piksel, dan harus jelas serta stabil.
4.4 Seharusnya memiliki fungsi rotasi dan zoom, dan rotasi horizontal dan vertikal serta zoom lensa dapat dilakukan sesuai dengan perintah kontrol.
4.5 Ini harus memiliki fungsi membersihkan dan menghilangkan lampu kabut hujan dan embun beku, dan harus dapat membersihkan, memanaskan dan mencairkan penutup pelindung tepat waktu.
4.6 Gambar video forensik harus dikirim ke manajemen informasi kelebihan beban tingkat kabupaten (kota) dan platform penegakan hukum langsung secara real time.
4.7 Peralatan pengawasan video dan indikator teknis lainnya yang melengkapinya harus memenuhi ketentuan dan persyaratan GA/T995 yang relevan.
4.8 Kisaran suhu lingkungan kerja yang berlaku harus memenuhi -20°C~+55°C, dan indikator teknis ketahanan kelembaban lingkungan harus memenuhi peraturan dan persyaratan peralatan mekanik dan listrik luar ruangan yang relevan dari JT/T817 "Persyaratan Teknis Umum dan Metode Pengujian Peralatan Sistem Elektromekanis Jalan Raya".
5 Persyaratan fungsional untuk peralatan penerbitan informasi
5.1 Ia harus dapat memberikan informasi real-time tentang kelebihan muatan kendaraan kepada pengemudi kendaraan ilegal yang kelebihan beban.
5.2 Harus dapat mempublikasikan dan menampilkan informasi seperti pergantian teks dan pengguliran.
5.3 Indikator fungsional utama dan indikator teknis rambu informasi variabel LED jalan raya harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang relevan dari GB/T23828 "Rambu Informasi Variabel LED Jalan Raya".
5.4 Layar tampilan tanda informasi variabel LED jalan raya tipe gantry dua kolom yang umum digunakan jarak piksel dapat dipilih: 10mm, 16mm dan 25mm. Ukuran area tampilan empat jalur dan enam jalur masing-masing bisa berukuran 10 meter persegi dan 14 meter persegi. Format isi tampilan bisa 1 baris dan 14 kolom.
5.5 Jarak piksel tampilan tanda informasi variabel LED jalan raya satu kolom dapat dipilih: 10mm, 16mm, dan 25mm. Ukuran tampilan layar dapat dipilih dari 6 meter persegi dan 11 meter persegi. Format isi tampilan bisa 4 baris dan 9 kolom.
5.6 Desain dan pengaturan rambu informasi variabel LED jalan raya dan jarak pengenalan visual harus sepenuhnya mempertimbangkan kecepatan aktual dan kebutuhan pengenalan visual kendaraan barang di ruas jalan, dan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang relevan dari GB/T23828 "Informasi Variabel LED Jalan Raya Tanda".
6 Persyaratan Pengaturan Rambu Lalu Lintas
6.1 Memasang rambu lalu lintas untuk memasuki "area penimbangan dan penimbangan nonstop" pada jarak minimal 200 meter di depan area penimbangan nonstop.
6.2 Memasang rambu lalu lintas “dilarang berpindah jalur” tidak kurang dari 150 meter di depan area deteksi penimbangan nonstop.
6.3 Memasang rambu lalu lintas “Cabut larangan berpindah jalur” pada jarak minimal 200 meter di belakang area deteksi penimbangan nonstop.
6.4 Pemasangan rambu lalu lintas di area deteksi penimbangan tanpa henti harus mematuhi desain dan persyaratan GB5768 "Rambu dan Marka Lalu Lintas Jalan".
7. Persyaratan peralatan catu daya dan pentanahan proteksi petir
7.1 Sistem pengumpulan informasi dan forensik kelebihan beban harus dilengkapi dengan saluran catu daya yang stabil dan andal, yang harus mampu memenuhi persyaratan pengoperasian catu daya 24 jam tanpa gangguan.
7.2 Tindakan proteksi petir dan tegangan lebih yang diperlukan harus diambil untuk antarmuka catu daya dan antarmuka kontrol pengumpulan informasi kelebihan beban dan sistem forensik serta komponen terkait, dan tindakan proteksi harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang relevan dari JT/T817 "Persyaratan Teknis Umum dan Metode Pengujian Peralatan Sistem Elektromekanis Jalan Raya".
7.3 Sistem pengumpulan informasi dan forensik kelebihan beban harus mengadopsi metode grounding terdekat satu titik, dan metode grounding paralel DC harus diadopsi.
7.4 Proteksi petir dan hambatan listrik pada peralatan pengumpulan informasi dan forensik kelebihan beban harus ≤ 10 Ω, dan resistansi pelindung pembumian harus ≤ 4 Ω.
8 Persyaratan fungsional kabinet kendali lapangan
8.1 Kabinet kontrol di tempat yang dikonfigurasi dengan pengumpulan informasi kelebihan beban dan sistem forensik harus dapat menyimpan pemroses akuisisi data, detektor kendaraan, sakelar jaringan, dan peralatan lainnya. Ini harus dapat mengunggah informasi kelebihan truk ke Platform Penegakan Langsung Administratif Komprehensif Lalu Lintas Pusat Informasi Transportasi Provinsi, dan dapat mengirimkan informasi kelebihan truk ke tanda informasi variabel LED jalan raya secara real time untuk dirilis dan ditampilkan.
8.2 Kabinet kendali harus dirancang dengan segel sasis dua lapis, yang secara efektif dapat mencegah debu dan hujan, dan memiliki sistem kendali suhu independen.
8.3 Kabinet kendali harus dirancang dengan slot untuk memfasilitasi perluasan fungsi.
8.4 Kabinet kontrol harus dilengkapi dengan peralatan perlindungan keamanan data untuk menghindari kebocoran data deteksi yang melebihi batas.
9. Persyaratan untuk menyiapkan area penimbangan nonstop untuk beban berlebih di jalan raya
9.1 Area deteksi penimbangan non-stop terdiri dari pembawa peralatan penimbangan non-stop (sensor kristal kuarsa) dan bagian pemandunya di ujung depan dan belakang (sesuai dengan permukaan jalan yang diperkeras 30 meter di depan dan 15 meter di depan. belakang) (Gambar 2-1).
Gambar 2-1 Diagram skema area penimbangan non-stop
9.2 Lokasi area penimbangan dan pengujian tanpa henti tidak boleh ditempatkan di tempat datar, radius kurva memanjang kecil, jarak pandang buruk dan panjang jalan menurun serta ruas jalan lainnya, dan indikator linier harus memenuhi ASTM E1318 "Spesifikasi Standar untuk Sistem Weigh-In-Motion (WIM) Jalan Raya dengan Persyaratan dan Pengujian Pengguna". Metode, persyaratan khusus adalah sebagai berikut:
(1) Radius belok garis tengah jalan ruas pemandu 60m dan ruas jalan pemandu belakang 30m pada area deteksi penimbangan nonstop harus ≥ 1,7 km.
(2) Kemiringan memanjang permukaan jalan pada ruas pemandu 60m depan dan ruas jalan pemandu 30m belakang pada area deteksi penimbangan nonstop harus ≤2%.
(3) Nilai kemiringan melintang perkerasan i ruas jalan pemandu 60m depan dan ruas jalan pemandu 30m belakang pada area deteksi penimbangan nonstop harus memenuhi 1% ≤ i ≤2%.
(4) Tidak boleh ada penghalang yang menghalangi pandangan pengemudi dalam ruas jalan pemandu 150m sebelum area deteksi penimbangan tanpa henti.
(5) Jarak antara lokasi penimbangan dan deteksi terus menerus dengan pintu masuk dan keluar terowongan jalan raya pada ruas jalan yang sama tidak boleh kurang dari 2 km dan tidak kurang dari 1 km.
(6) Kesalahan horizontal sambungan antara sensor dan permukaan jalan tidak lebih tinggi dari 0,1 mm
9.3 Untuk menjamin keakuratan data penimbangan nonstop dan keselamatan berkendara, isolasi jalur jalan pada ruas jalan pemandu 60m depan dan ruas jalan pemandu 30m belakang pada area deteksi penimbangan nonstop harus diisolasi dengan garis padat.
9.4 Area penimbangan dan pengujian tanpa henti untuk memandu pembangunan ruas jalan
(1) Dasar jalan pada ruas jalan pemandu harus stabil, dan koefisien gesekan perkerasan harus memenuhi persyaratan desain ruas jalan tersebut.
(2) Permukaan perkerasan pada ruas jalan pemandu harus licin dan padat, dan perkerasan aspal tidak boleh mempunyai bekas roda, berlubang, amblesan, kemacetan, retakan, retakan jaringan, dan tonjolan, serta perkerasan semen tidak boleh terhuyung-huyung, pecah-pecah. lempeng, penurunan permukaan tanah, penumpukan lumpur dan penyakit lainnya. Kerataan perkerasan beton semen dan perkerasan beton aspal harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang relevan dari JTGF80-1 "Standar Inspeksi dan Evaluasi Mutu Teknik Jalan Raya".
(3) Lebar permukaan jalan pada ruas jalan pemandu harus mampu menopang lintasan normal kendaraan barang terluas dalam batas penimbangannya.
(4) Garis tengah perkerasan pada tempat penimbangan dan pengujian terus-menerus harus diisolasi dengan garis padat ganda berwarna kuning (kuning tunggal), dan garis pembatas lajur harus diisolasi dengan garis padat berwarna putih.
3. Protokol antarmuka dan persyaratan format data
Protokol antarmuka dan format data dari sistem deteksi kelebihan beban jalan raya tanpa henti harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang relevan dari "Rencana Desain Teknik Penegakan Langsung Administratif Komprehensif Lalu Lintas Fujian" untuk memastikan interkoneksi dan berbagi informasi antara kabupaten (kabupaten), kota dan platform pengelolaan informasi yang berlebihan di tingkat provinsi (termasuk penegakan langsung).
Enviko Technology Co., Ltd
E-mail: info@enviko-tech.com
https://www.envikotech.com
Kantor Chengdu: No. 2004, Unit 1, Gedung 2, No. 158, Tianfu 4th Street, Zona Teknologi Tinggi, Chengdu
Kantor Hong Kong: 8F, Gedung Cheung Wang, 251 San Wui Street, Hong Kong
Pabrik: Gedung 36, Kawasan Industri Jinjialin, Kota Mianyang, Provinsi Sichuan
Waktu posting: 25 Januari 2024