Pertama, komposisi sistem
1. Sistem deteksi nonstop kelebihan muatan di jalan raya secara umum tersusun atas sistem pengumpulan informasi dan forensik kelebihan muatan kendaraan pengangkut barang di bagian depan dan sistem manajemen informasi kelebihan muatan kendaraan pengangkut barang di bagian belakang.
2. Sistem forensik dan pengumpulan informasi kelebihan muatan kendaraan pengangkut barang di garis depan secara umum terdiri dari peralatan penimbangan tanpa henti, peralatan pendeteksi ukuran profil kendaraan, peralatan pengenalan dan perekaman plat nomor, detektor kendaraan, peralatan pengawasan video, peralatan pelepasan informasi, rambu-rambu lalu lintas, fasilitas catu daya dan proteksi petir, kabinet kontrol di tempat, peralatan pengumpulan dan pemrosesan informasi serta transmisi jaringan, area penimbangan dan deteksi tanpa henti, marka rambu lalu lintas, dan fasilitas pendukung terkait.
3. Platform manajemen informasi kelebihan muatan kendaraan pengangkut barang (termasuk penegakan hukum langsung) pada umumnya terdiri dari platform manajemen informasi kelebihan muatan kendaraan pengangkut barang (termasuk penegakan hukum langsung) kabupaten (kabupaten), kotamadya, dan provinsi.

2. Persyaratan fungsional
1. Persyaratan fungsional untuk peralatan penimbangan non-stop
1.1 Rentang kecepatan operasi
Kisaran kecepatan peralatan penimbangan tanpa henti adalah (0,5~100) km/jam untuk kendaraan pengangkut barang yang melewati area deteksi tanpa henti.
1.2 Tingkat Akurasi Berat Total Kendaraan
(1) Kesalahan maksimum yang dibolehkan dalam penimbangan berat total kendaraan bermotor dan muatannya dalam rentang kecepatan operasi yang dibolehkan dari peralatan penimbangan tanpa henti tidak boleh lebih rendah dari ketentuan dan persyaratan tingkat ketelitian 5 dan 10 dalam Peraturan Verifikasi Peralatan Penimbangan Otomatis Kendaraan Jalan Raya Dinamis JJG 907 (Tabel 2-1).
Tabel 2-1 Kesalahan maksimum yang diizinkan pada penimbangan dinamis berat total kendaraan

(2) Bila kendaraan pengangkut barang melalui daerah deteksi penimbangan tanpa henti dengan perilaku berkendara yang tidak lazim seperti sering melakukan akselerasi dan deselerasi, melompati timbangan, berhenti, berbelok-S, menyilang, melewati garis tekan, melaju mundur atau berhenti-jalan dalam waktu singkat, tingkat ketelitian berat total kendaraan dari peralatan penimbangan tanpa henti tidak boleh lebih rendah dari ketentuan dan persyaratan pada Tabel 2-1. (Menekan lajur dan melaju berlawanan arah merupakan hal yang penting).
1.3 Sel beban yang digunakan dalam peralatan penimbangan non-stop harus mematuhi ketentuan dan persyaratan GB/T7551 "Sel Beban", masa pakai harus ≥ 50 juta gandar, dan tingkat perlindungan sel beban yang digunakan dalam penimbangan non-stop tidak boleh kurang dari IP68. 。
1.4 Rata-rata waktu kerja bebas masalah dari peralatan penimbangan tanpa henti tidak boleh kurang dari 4000 jam, dan masa garansi komponen utama tidak boleh kurang dari 2 tahun, dan masa pakai tidak boleh kurang dari 5 tahun.
1.5 Persyaratan perlindungan daya mati
(1) Saat daya mati, peralatan penimbangan non-stop harus dapat secara otomatis menyimpan parameter yang saat ini ditetapkan dan informasi penimbangan, dan waktu penyimpanan tidak boleh kurang dari 72 jam.
(2) Jika terjadi pemadaman listrik, waktu operasi jam internal peralatan penimbangan non-stop tidak boleh kurang dari 72 hari.
1.6 Persyaratan perawatan anti korosi
Bagian logam yang terbuka dari peralatan penimbangan non-stop harus diberi perlakuan anti-korosi sesuai dengan ketentuan relevan dari GB/T18226 "Kondisi Teknis untuk Anti-korosi Komponen Baja dalam Rekayasa Lalu Lintas Jalan Raya".
1.7 Kesalahan pengukuran kecepatan detektor kendaraan pada peralatan penimbangan non-stop harus ≤± 1km/jam, dan akurasi deteksi arus lalu lintas harus ≥99%.
1.8 Persyaratan teknis untuk pemisah kendaraan untuk peralatan penimbangan non-stop adalah sebagai berikut:
(1) Akurasi deteksi jumlah sumbu harus ≥98%.
(2) Kesalahan deteksi jarak poros harus ≤± 10cm.
(3) Ketepatan klasifikasi kendaraan harus ≥ 95%.
(4) Tingkat pengenalan lintas saluran harus ≥98%.
1.9 Kisaran suhu lingkungan kerja yang berlaku harus memenuhi -20°C~+80°C, dan indikator teknis ketahanan kelembaban lingkungan harus memenuhi peraturan dan persyaratan yang relevan dari peralatan mekanik dan listrik luar ruangan dari JT/T817 "Persyaratan Teknis Umum dan Metode Pengujian untuk Peralatan Sistem Elektromekanis Jalan Raya".
1.10 Tindakan pencegahan terhadap hujan dan debu harus dilakukan, dan tingkat perlindungan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan JT/T817.


2. Persyaratan fungsional untuk peralatan pengujian ukuran profil kendaraan
2.1 Saat kendaraan pengangkut melewati area deteksi penimbangan tanpa henti dengan kecepatan (0,5~100) km/jam, kendaraan pengangkut harus dapat secara otomatis menyelesaikan deteksi cepat waktu nyata terhadap dimensi geometris dan model 3D panjang, lebar, dan tinggi kendaraan pengangkut, serta mengeluarkan hasil identifikasi yang benar. Waktu respons tidak boleh kurang dari 30 ms, dan waktu untuk menyelesaikan satu deteksi dan mengeluarkan hasil tidak boleh lebih dari 5 detik.
2.2 Rentang pengukuran geometris panjang, lebar, dan tinggi kendaraan pengangkut barang harus memenuhi persyaratan Tabel 2-2.
Tabel 2-2 Rentang pengukuran peralatan pengujian ukuran profil kendaraan

2.3 Resolusi pengukuran dimensi geometris panjang, lebar, dan tinggi kendaraan pengangkut barang tidak lebih dari 1 mm, dan kesalahan pengukuran peralatan deteksi ukuran garis besar kendaraan harus memenuhi persyaratan berikut dalam kisaran 1~100 km/kecepatan operasi normal: (dalam hal kecepatan lari, harus konsisten dengan persyaratan peralatan penimbangan dinamis sebelumnya).
(1) Kesalahan panjang ≤±500mm;
(2) Kesalahan lebar ≤±100mm;
(3) Kesalahan ketinggian ≤± 50mm.
2.4 Frekuensi deteksi titik laser pada peralatan pengujian ukuran profil kendaraan harus ≥1kHz, dan harus memiliki 9 jenis model kendaraan dan fungsi deteksi kecepatan kendaraan yang ditentukan dalam kendaraan bermotor GB1589 "Ukuran Garis Besar, Beban Gandar dan Batas Kualitas Mobil, Trailer, dan Kereta Mobil".
2.5 Harus mempunyai fungsi kendaraan pengangkut barang paralel, penilaian kondisi pengemudian tikungan S, pelindung material hitam dan pendeteksian ukuran geometris profil kendaraan pengangkut barang dengan material reflektivitas tinggi.
2.6 harus memiliki klasifikasi model kendaraan bermotor pengangkut barang, volume lalu lintas, kecepatan lokasi, jarak waktu depan, persentase mengikuti mobil, jarak depan, fungsi deteksi waktu hunian. Dan akurasi klasifikasi model kendaraan bermotor pengangkut barang harus ≥ 95%.
2.7 Kisaran suhu lingkungan kerja yang berlaku harus memenuhi -20 °C ~ +55 °C, dan indikator teknis ketahanan kelembaban lingkungan harus memenuhi peraturan dan persyaratan yang relevan dari peralatan mekanik dan listrik luar ruangan dari JT/T817 "Persyaratan Teknis Umum dan Metode Pengujian untuk Peralatan Sistem Elektromekanis Jalan Raya".
2.8 Peralatan pengujian ukuran profil kendaraan laser harus dipasang dengan gantry dengan saluran pemeliharaan
2.9 Tingkat perlindungan peralatan pengujian ukuran profil kendaraan tidak boleh kurang dari IP67.
3. Persyaratan fungsional untuk peralatan pengenalan dan penangkapan plat nomor
3.1 Persyaratan fungsional peralatan pengenalan dan penangkapan plat nomor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan relevan dari GB/T 28649 "Sistem Identifikasi Otomatis untuk Plat Nomor Kendaraan Bermotor".
3.2 Peralatan pengenalan dan penangkap plat nomor harus dilengkapi dengan lampu pengisi atau lampu kedip, yang harus mampu menangkap dengan jelas nomor kendaraan yang melewati area deteksi penimbangan tanpa henti dalam kondisi cuaca apa pun, dan mengeluarkan hasil identifikasi yang benar.
3.3 Peralatan pengenalan dan penangkapan plat nomor harus memiliki akurasi pengenalan plat nomor ≥ 99% pada siang hari, dan akurasi pengenalan plat nomor ≥95% pada malam hari, dan waktu pengenalan tidak boleh lebih dari 300ms.
3.4 Citra plat nomor kendaraan pengangkut barang yang dikumpulkan harus ditampilkan dengan jelas dalam format JPG lebar penuh, dan hasil pengenalan harus mencakup waktu pengenalan, warna plat nomor, dll.
3,5 piksel tangkapan gambar pengenalan plat nomor tidak boleh kurang dari 5 juta, piksel tangkapan gambar lainnya tidak boleh kurang dari 3 juta, kendaraan pengangkut barang melalui area deteksi penimbangan tanpa henti, harus menangkap bagian depan kendaraan, dua sisi kendaraan dan bagian belakang kendaraan dengan total tidak kurang dari 4 gambar definisi tinggi.
3.6 Menurut informasi gambar definisi tinggi depan, area plat nomor kendaraan pengangkut barang, karakteristik bagian depan dan kabin, warna depan, dll., harus dapat dengan jelas membedakan jumlah as, warna bodi, dan situasi dasar barang yang diangkut menurut informasi gambar definisi tinggi di sisi kendaraan; menurut informasi gambar definisi tinggi bagian belakang kendaraan, nomor plat nomor ekor, warna bodi, dan informasi lainnya dapat dibedakan.
3.7 Setiap gambar harus disertai dengan informasi seperti tanggal deteksi, waktu pengujian, lokasi pengujian, berat total kendaraan dan kargo, dimensi kendaraan, nomor peralatan forensik gambar, anti-pemalsuan, dan informasi lainnya.
3.8 Lebar pita saluran transmisi informasi gambar yang ditangkap tidak boleh kurang dari 10Mbps.
3.9 Harus memiliki fungsi pemeriksaan mandiri kesalahan seperti komunikasi abnormal dan kegagalan daya.
3.10 Kisaran suhu lingkungan kerja yang berlaku harus memenuhi -20 °C ~ +55 °C, dan indikator teknis ketahanan kelembaban lingkungan harus memenuhi peraturan dan persyaratan yang relevan dari peralatan mekanik dan listrik luar ruangan dari JT/T817 "Persyaratan Teknis Umum dan Metode Pengujian untuk Peralatan Sistem Elektromekanis Jalan Raya".
3.11 Tingkat perlindungan peralatan pengenalan dan penangkapan plat nomor tidak boleh kurang dari IP67.
4 Persyaratan Fungsional Peralatan Pengawasan Video
4.1 Kamera pengawas video harus mempunyai fungsi kamera inframerah siang dan malam, dan harus mampu mendeteksi area penimbangan tanpa henti dengan fungsi kamera serba guna, dan menyimpan tidak kurang dari 10 detik data video pengumpulan bukti kelebihan muatan kendaraan pengangkut barang ilegal.
4.2 Harus memiliki fungsi diagnosis mandiri, kalibrasi bidang pandang, dan kompensasi otomatis.
4.3 Gambar video forensik tidak boleh kurang dari 3 juta piksel, dan harus jelas dan stabil.
4.4 Harus memiliki fungsi rotasi dan zoom, dan rotasi horizontal dan vertikal serta zoom lensa dapat dilakukan sesuai dengan perintah kontrol.
4.5 Harus memiliki fungsi membersihkan dan menghilangkan lampu kabut hujan dan embun beku, dan harus dapat membersihkan, memanaskan, dan mencairkan penutup pelindung tepat waktu.
4.6 Gambar video forensik harus dikirimkan ke platform manajemen informasi kelebihan beban tingkat kabupaten (kota) dan penegakan hukum langsung secara real-time.
4.7 Peralatan pengawasan video dan indikator teknis lainnya dari aksesorinya harus memenuhi ketentuan dan persyaratan GA/T995 yang relevan.
4.8 Kisaran suhu lingkungan kerja yang berlaku harus memenuhi -20°C~+55°C, dan indikator teknis ketahanan kelembaban lingkungan harus memenuhi peraturan dan persyaratan yang relevan dari peralatan mekanik dan listrik luar ruangan dari JT/T817 "Persyaratan Teknis Umum dan Metode Pengujian untuk Peralatan Sistem Elektromekanis Jalan Raya".

5 Persyaratan fungsional untuk peralatan penerbitan informasi
5.1 Harus dapat memberikan informasi secara real-time tentang kelebihan muatan kendaraan kepada pengemudi kendaraan ilegal yang kelebihan muatan.
5.2 Harus mampu menerbitkan dan menampilkan informasi seperti pergantian teks dan pengguliran.
5.3 Indikator fungsional utama dan indikator teknis rambu informasi variabel LED jalan raya harus memenuhi ketentuan dan persyaratan relevan dari GB/T23828 "Rambu Informasi Variabel LED Jalan Raya".
5.4 Layar tampilan rambu informasi LED jalan raya tipe gantry dua kolom, jarak piksel yang umum digunakan dapat dipilih: 10 mm, 16 mm, dan 25 mm. Ukuran area tampilan empat lajur dan enam lajur masing-masing dapat mencapai 10 meter persegi dan 14 meter persegi. Format konten tampilan dapat berupa 1 baris dan 14 kolom.
5.5 Jarak piksel tampilan rambu informasi variabel LED satu kolom dapat dipilih: 10 mm, 16 mm, dan 25 mm. Ukuran layar tampilan dapat dipilih dari 6 meter persegi dan 11 meter persegi. Format konten tampilan dapat berupa 4 baris dan 9 kolom.
5.6 Perancangan dan pemasangan rambu informasi variabel LED jalan raya serta jarak pengenalan visual harus sepenuhnya mempertimbangkan kecepatan aktual dan kebutuhan pengenalan visual kendaraan pengangkut barang di ruas jalan tersebut, serta memenuhi ketentuan dan persyaratan relevan dari GB/T23828 "Rambu Informasi Variabel LED Jalan Raya".
6 Persyaratan Pemasangan Rambu Lalu Lintas
6.1 Memasang rambu lalu lintas untuk memasuki “area penimbangan dan deteksi nonstop” pada jarak minimal 200 meter di depan area deteksi penimbangan nonstop.
6.2 Pasang rambu lalu lintas "dilarang pindah jalur" tidak kurang dari 150 meter di depan area deteksi penimbangan tanpa henti.
6.3 Memasang rambu lalu lintas bertuliskan “Cabut larangan pindah jalur” pada jarak minimal 200 meter di belakang area deteksi penimbangan tanpa henti.
6.4 Pemasangan rambu-rambu lalu lintas di area deteksi penimbangan tanpa henti harus sesuai dengan desain dan persyaratan GB5768 "Rambu dan Marka Lalu Lintas Jalan".
7. Persyaratan untuk peralatan catu daya dan pentanahan proteksi petir
7.1 Sistem pengumpulan informasi kelebihan beban dan forensik harus dilengkapi dengan saluran catu daya yang stabil dan andal, yang harus mampu memenuhi persyaratan operasi catu daya tanpa gangguan selama 24 jam.
7.2 Tindakan proteksi petir dan tegangan lebih yang diperlukan harus diambil untuk antarmuka catu daya dan antarmuka kontrol dari sistem pengumpulan informasi kelebihan beban dan forensik serta komponen terkait, dan tindakan proteksi harus mematuhi ketentuan dan persyaratan relevan dari JT/T817 "Persyaratan Teknis Umum dan Metode Pengujian untuk Peralatan Sistem Elektromekanis Jalan Raya".
7.3 Sistem pengumpulan informasi kelebihan beban dan forensik harus mengadopsi metode pentanahan terdekat titik tunggal, dan metode pentanahan paralel DC harus diadopsi.
7.4 Proteksi petir dan resistansi listrik dari peralatan pengumpulan informasi kelebihan beban dan forensik harus ≤ 10 Ω, dan resistansi pentanahan pelindung harus ≤ 4 Ω.
8 Persyaratan fungsional kabinet kontrol lapangan


8.1 Kabinet kontrol di lokasi yang dikonfigurasikan dengan sistem pengumpulan informasi kelebihan muatan dan forensik harus dapat menyimpan prosesor akuisisi data, detektor kendaraan, sakelar jaringan, dan peralatan lainnya. Kabinet harus dapat mengunggah informasi kelebihan muatan truk ke Platform Penegakan Hukum Langsung Administratif Komprehensif Lalu Lintas Pusat Informasi Departemen Transportasi Provinsi, dan dapat mengirimkan informasi kelebihan muatan truk ke rambu informasi variabel LED jalan raya secara langsung untuk dirilis dan ditampilkan.
8.2 Kabinet kontrol harus dirancang dengan segel sasis lapis ganda, yang secara efektif dapat mencegah debu dan hujan, dan memiliki sistem kontrol suhu independen.
8.3 Kabinet kontrol harus dirancang dengan slot untuk memfasilitasi perluasan fungsi.
8.4 Kabinet kontrol harus dilengkapi dengan peralatan perlindungan keamanan data untuk menghindari kebocoran data deteksi pelampauan batas.
9. Persyaratan penyediaan tempat penimbangan tanpa henti untuk kendaraan yang kelebihan muatan di jalan raya
9.1 Area deteksi penimbangan tanpa henti terdiri dari pembawa peralatan penimbangan tanpa henti (sensor kristal kuarsa) dan bagian pemandunya di ujung depan dan belakang (sesuai dengan permukaan jalan yang diperkeras 30 meter di depan dan 15 meter di belakang) (Gambar 2-1).

Gambar 2-1 Diagram skema area penimbangan non-stop
9.2 Lokasi area penimbangan dan pengujian tanpa henti tidak boleh berada di tempat yang datar, radius lengkung memanjangnya kecil, jarak pandangnya buruk, dan jalan menurun yang panjang serta ruas jalan lainnya, dan indikator liniernya harus memenuhi ASTM E1318 "Spesifikasi Standar untuk Sistem Penimbangan dalam Gerakan (WIM) Jalan Raya dengan Persyaratan Pengguna dan Pengujian". Persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
(1) Radius putar garis tengah jalan pada bagian pemandu 60m dan bagian jalan pemandu belakang 30m pada area deteksi penimbangan tanpa henti harus ≥ 1,7km.
(2) Kemiringan memanjang permukaan jalan pada bagian pemandu depan sepanjang 60m dan bagian jalan pemandu belakang sepanjang 30m pada area deteksi penimbangan tanpa henti harus ≤2%.
(3) Nilai kemiringan melintang perkerasan i pada ruas jalan pemandu depan sepanjang 60 m dan ruas jalan pemandu belakang sepanjang 30 m pada area deteksi penimbangan tanpa henti harus memenuhi 1% ≤ i ≤2%.
(4) Tidak boleh ada halangan yang menghalangi garis pandang pengemudi dalam ruas jalan pemandu sepanjang 150m sebelum area deteksi penimbangan tanpa henti.
(5) Jarak antara lokasi tempat penimbangan dan pendeteksian tanpa henti dengan pintu masuk keluar terowongan jalan raya pada ruas jalan yang sama, tidak boleh kurang dari 2 km dan tidak boleh kurang dari 1 km.
(6) Kesalahan horizontal koneksi antara sensor dan permukaan jalan tidak lebih tinggi dari 0,1 mm
9.3 Untuk memastikan keakuratan data penimbangan tanpa henti dan keselamatan berkendara, isolasi lajur jalan pada ruas jalan pemandu depan sepanjang 60 m dan ruas jalan pemandu belakang sepanjang 30 m dari area deteksi penimbangan tanpa henti harus diisolasi dengan garis padat.
9.4 Area penimbangan dan pengujian tanpa henti untuk memandu konstruksi ruas jalan
(1) Dasar jalan dari bagian jalan pemandu harus stabil, dan koefisien gesekan perkerasan harus memenuhi persyaratan desain bagian jalan.
(2) Permukaan perkerasan jalan pemandu harus halus dan padat, dan perkerasan aspal tidak boleh memiliki alur, lubang, penurunan, kemacetan, retakan, retakan jaringan, dan tonjolan, dan perkerasan semen tidak boleh memiliki pelat yang terhuyung-huyung, pecah, penurunan, penumpukan lumpur dan penyakit lainnya. Kerataan perkerasan beton semen dan perkerasan beton aspal harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang relevan dari JTGF80-1 "Standar Pemeriksaan dan Evaluasi Kualitas Teknik Jalan Raya".
(3) Lebar permukaan jalan pada ruas jalan pemandu harus mampu mendukung lintasan normal kendaraan pengangkut barang yang paling lebar dalam rentang berat.
(4) Garis tengah perkerasan jalan pada area penimbangan dan pengujian tanpa henti harus dipisahkan dengan garis padat berwarna kuning ganda (kuning tunggal), dan garis pembatas jalur harus dipisahkan dengan garis padat berwarna putih.
3. Persyaratan protokol antarmuka dan format data
Protokol antarmuka dan format data sistem deteksi non-stop kelebihan muatan jalan raya harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang relevan dari "Rencana Desain Rekayasa Penegakan Hukum Langsung Administratif Komprehensif Lalu Lintas Fujian" untuk memastikan interkoneksi dan berbagi informasi antara platform manajemen informasi kelebihan muatan kabupaten (distrik), kotamadya, dan provinsi (termasuk penegakan hukum langsung).

Perusahaan Teknologi Enviko, Ltd.
E-mail: info@enviko-tech.com
https://www.envikotech.com
Kantor Chengdu: No. 2004, Unit 1, Gedung 2, No. 158, Jalan Tianfu ke-4, Zona Teknologi Tinggi, Chengdu
Kantor Hong Kong: 8F, Gedung Cheung Wang, Jalan San Wui 251, Hong Kong
Pabrik: Gedung 36, Kawasan Industri Jinjialin, Kota Mianyang, Provinsi Sichuan
Waktu posting: 25-Jan-2024